Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2009

Salam. Dalam rangka memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pewarta foto maka untuk pertamakalinya Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyelenggarakan lomba foto Anugerah PFI 2009.

Persyaratan; 1) Lomba foto hanya terbuka untuk pewarta foto (WNI) yang bekerja di media massa lokal, nasional, dan kantor berita asing atau pewarta foto lepas yang bekerja untuk media cetak/online di seluruh Indonesia. 2) Foto yang dilombakan tidak harus dimuat. 3) Peserta wajib melampirkan foto copy Id Pers dalam format digital. Bagi pewarta foto lepas harus bisa menunjukkan nama media, melampirkan surat penugasan, dan mengisi kontak person referensi seseorang dari media yang menugaskan pada formulir pendaftaran.

4) Peserta wajib mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran. 5) Formulir pendaftaran bisa diunduh di www.pewartafotoindo nesia.com. 6) Lomba ini tidak dipungut biaya. 7) Semua karya foto tunggal / esai harus diambil pada periode waktu antara 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. 8) Peserta wajib mengirimkan karya foto dengan format JPG ke alamat email: anugerah@pewartafot oindonesia.com dan via pos ke alamat: Sekretariat Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2009. Jalan Lawu no. 11. Guntur, Jakarta Selatan, kode pos 12980. Kedua cara pengiriman tersebut wajib dilakukan peserta. Jika tidak, panitia berhak melakukan diskualifikasi.

9) Panitia akan memberi konfirmasi melalui email kepada seluruh peserta yang telah mengirimkan foto. 10) Sisi terpanjang foto yang dikirim melalui email adalah 2000 pixel skala medium dan via pos dengan sisi terpanjang minimal 3000 pixel skala tertinggi. Foto yang dikirim melalui pos harus disimpan dalam bentuk cakram padat (CD). 11) Karya fotojurnalistik yang dikirim harus benar-benar karya orisinal. Olah digital pada karya yang dikirimkan diperbolehkan sebatas minor editing.

12) Lomba foto terdiri dari 7 kategori yaitu: Sosial (Sos), Politik (Pol), Hukum (Huk), Ekonomi (Ek), Olah Raga (OR), Seni & Buudaya (SB) dan Esai Foto (EF). 13) Jumlah foto yang dikirim untuk kategori a – f maksimal 5 foto per kategori. Untuk kategori Esai Foto maksimal megirimkan 2 tema, tiap tema maksimal tujuh foto. 14) Penamaan file foto harus disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Nomor Foto_Kategori_ Judul_Nama Media_Nama Fotografer
b. Penulisan kategori disingkat sesuai ketentuan di atas.

Contoh:
1_Sos_Menangis_ Jakarta Post_Ricky Yudhistira.jpg
2_Sos_Terbakar_ Jakarta Post_Ricky Yudhistira.jpg

15) Batas akhir pengiriman foto via email dan pos tanggal 7 Januari 2010 (cap pos). 16) Foto yang dikirim ke panitia lomba tidak dikembalikan dan akan digunakan untuk kepentingan PFI selama maksimal dua tahun. 17) Total hadiah lomba foto Anugerah PFI 132 juta ditambah tropi. 18) PFI menunjuk tim juri independen yang terdiri dari lima pewarta foto, anggota dewan juri, Oscar Motuloh (Kantor Berita Antara), Julian Sihombing (Harian Kompas), Seno Gumira Ajidarma (Seniman), Kemal Jufri (Freelance dari Imaji) dan Enny Nuraeni (Kantor Berita Reuters). 19) Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. Juri memiliki hak untuk menolak satu karya yang didaftarkan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

|baca selengkapnya|

Hidup Ibu, Sehat dan Bahagia Selalu

Ada kiriman artikel dari salah satu teman kita Sandra Mungliandi yang menurut saya bagus untuk kita renungkan bersama, semoga bermanfaat.

Surga di Telapak Kakimu
Penyanyi: Gita Gutawa

Kunyanyikan semua lagu untukmu Ibu,
sebagai wujud terimakasihku kepadamu
Tanpa lelah kau berjuang membesarkanku
Berikan yang terbaik untukku

Izinkanlah tanganmu kucium
Dan kubersujud dipangkuanmu
Temukan kedamaian dihangat pelukmu

Didalam hati kuyakin serta percaya
ada kekuatan doa yang engkau titipkan
Lewat Tuhan membuat
Semangat bila diri ini rapuh dan tiada berdaya

Ada surga di telapak kakimu
Betapa besar arti dirimu
Buka pintu maafmu
Saat kulukai hatimu

Ada surga di telapak kakimu
Lambangkan mulianya dirimu
Hanya lewat restumu
Terbuka pintu ke surga

Kasih sayangmu begitu tulus
Kau cahaya dihidupku
Tiada seorang pun yang dapat menggantimu

Ada surga di telapak kakimu
Betapa besar arti dirimu
Buka pintu maafmu
Saat kulukai hatimu

Ada surga di telapak kakimu
Lambangkan mulianya dirimu
Hanya lewat restumu
Terbuka pintu ke surga

Hanya lewat restumu
Terbuka pintu ke surga

Halo semua pembaca yang memiliki ibu.

Hari ini merupakan hari spesial bagi wanita yang telah melahirkan kita dan hari spesial pula buat wanita yang pernah melahirkan ataupun bagi wanita yang belum dikaruniai anak namun bersedia merawat anak orang lain yang dipercayakan padanya.

Rasanya lagu yang dinyanyikan oleh Gita Gutawa diatas sangat menggambarkan bagaimana indah dan susahnya menjadi ibu dan memiliki ibu bukan? Berapapun usia anda saat ini, seorang ibulah yang telah merawat dan menjaga anda hingga menjadi manusia dewasa. Dalam kondisi apapun, senang maupun duka, ibu selalu hadir dalam tiap langkah kita.

Ijinkan saya berbagi pengalaman saya dengan ibu saya, wanita terhebat sepanjang hidup saya. Hubungan saya dengan ibu bukanlah sebuah hubungan yang manis, apalagi ketika saya memasuki usia remaja. Pemberontakan dan pertengkaran kerap kali mewarnai hubungan kami hingga saya memutuskan untuk memasuki sekolah berasrama demi menjaga jarak dengan beliau. Terkadang saya merasa bersalah karena saya sering membuat ibu menangis karena perilaku pemberontakan saya. Namun, ego saya tidak mau mengalah. Apalagi pada ibu ! uuuh… tak usah lah ya…

Pemisahan fisik dan kesendirian ini menyebabkan saya banyak merenung mengenai hubungan saya dengan ibu. Saya mengenang kebaikan beliau ketika saya di rumah. Tak terasa air mata menetes, jika saya mengingatnya. Perasaan rindu, perasaan bersalah dan perasaan sayang bercampur menjadi satu. Satu hal yang membuat saya terheran-heran, walau jarak dan waktu memisahkan kami berdua, entah kenapa, saya masih mampu merasakan doa dan kasih sayang beliau. Mungkin inilah yang dikatakan bahwa kasih sayang seorang ibu mampu menembus dinding baja tebal sekalipun.

Koneksitas batin kami juga semakin terbangun dengan bertambahnya usia dan pengalaman saya. Pernah suatu kali, ibu saya mengingatkan saya untuk tabah karena saya akan menghadapi suatu tantangan hidup. Dan ajaibnya, pesan ini, beliau dapat melalui mimpinya. Pesan beliau, benar-benar terjadi!

Hingga saat ini, ibu saya selalu hadir dalam tiap momen kehidupan saya dan membantu saya ketika saya membutuhkan uluran tangan. Sungguh saya sangat bersyukur atas keberuntungan saya ini.

Saat ini, saya telah menjadi seorang ibu. Saya menjadi semakin memahami perasaan ibu saya dan pengorbanan-pengorbanan yang telah beliau lakukan untuk membesarkan kami berempat. Saya yakin jika dahulu beliau memilih untuk menekuni karir, saat ini beliau pasti telah terkenal dan memiliki banyak harta. Tapi, beliau memilih kami, keempat anaknya yang seringkali lebih merepotkan daripada menyenangkan.

Mari kita ucapkan terima kasih pada setiap wanita yang telah melahirkan diri kita maupun wanita yang melahirkan manusia baru lainnya… serta ucapan terima kasih atas pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran yang diberikan untuk membesarkan kita. Dan… jika boleh usul, ibulah yang cocok mendapatkan nobel perdamaian, selain Obama tentunya, terutama di tingkat Rumah Tangga.

Hidup ibu, sehat selalu dan bahagia selalu… Terima kasih ibu.
Salam hangat penuh cinta untuk setiap ibu yang ada di dunia ini.

Sandra Mungliandi

|baca selengkapnya|

Muasal Merek Produk Elektronik Kelas Dunia

Apakah Anda menyadari bahwa nama merek yang produk elektronik yang selama ini kita gunakan mempunyai nilai sejarah yang panjang untuk dikenal seperti sekarang? Untuk mengenal perjalanan nama merek tersebut, mari kita telusuri lebih dekat bagaimana Merek-merek kelas dunia itu tercipta dan ternama.


Apple

Pada saat awal berdiri, perusahaan Steve Jobs masih belum memiliki sebuah nama selama kurang lebih tiga bulan. Pada saat Steve Jobs makan buah apple maka tercetuslah ide untuk memberi nama perusahaannya itu dengan nama Apple.

Canon
Ketika Precision Instrumen Laboratorium Optikal pertama kali mulai dikembangkan di Jepang, awalnya menggunakan lensa kamera 35mm yang dilengkap dengan focal plane shutter, para insinyur mengatakan bahwa ini merupakan penciptaan "Kwanon" setelah dewi Buddha memberi petunjuk. Ketika kamera telah siap dijual di seluruh dunia pada 1935, perusahaan memutuskan untuk sedikit merubah nama menjadi "Canon" sehingga akan lebih mudah diterima bagi pasar internasional.

Compaq
Berasal dari kata Computer dan Pack yang mengartikan komputer kecil yang terintegrasi, sesuai dengan produk pertama mereka yang sangat compact Compaq Portable.

Kodak
George Eastman merupakan pendiri dari perusahaan ini pada tahun 1888. Eastman mencari nama yang pendek untuk dijadikan merek dengan alasan lebih mudah diucapkan dan hanya merujuk kepada produknya. Kemudian Eastman mengatakan bahwa dirinya menyukai huruf "K" karena memiliki kesan kuat dan tajam dibanding dengan huruf lain. Setelah itu Eastman ingin memiliki sebuah merek yang diawali dan diakhiri dengan huruf "K" maka terciptalah nama KODAK.

Motorola
Pendiri perusahaan Paul Galvin memilih nama itu pada konvensi ejaan penamaan lama yang meletakkan "-ola" pada akhir kata nama-nama radio seperti Victrola. Sejak Galvin dan perusahaan yang membuat radio yang bisa dibawa kemana-mana, ia menggabungkan kata "motor" dengan "-ola" untuk mendapatkan nama merek tersebut.

Nokia
Perusahaan elektronik Modern seperti Nokia pada awalnya bukan merupakan perusahaan selular seperti saat ini. Perusahaan yang berdiri pada tahun 1865 merupakan pabrik kertas yang berada di Tampere, Finlandia. Ketika pemiliknya Fredrik Idestam membuka pabrik kedua di Nokia, Finlandia, dia ingin agar nama kota tersebut menjadi nama merek. Maka nama kota tersebut diambil dari nama sungai yang melintasi kota tersebut, yakni Nokianvirta River.

Sanyo
Nama Sanyo berarti "tiga lautan" dalam bahasa Jepang; pendiri perusahaan ingin menjual produknya melalui jalur samudra India, Atlantik, dan Pasifik untuk mencapai seluruh dunia.

Sega
Sega memulai bisnisnya di Hawaii pada tahun 1940 sebagai penyedia game standart berupa mesin Pinball untuk hiburan para prajurit perang. Pada 1951, perusahaan ini pindah ke Tokyo, Jepang dan menamai dirinya "Service Games" untuk mencerminkan perusahaan bisnisnya di bidang mesin permainan yang menggunakan koin untuk memenuhi kebutuhan prajurit Amerika. Pada 1965, Service Games merger dengan Rosen Enterprises dan namanya disingkat menjadi SEGA.

Seiko
Perusahaan pembuat arloji yang mengambil nama dari kata Jepang yang berarti "sempurna" atau "sukses"

Toshiba
Toshiba dibentuk pada tahun 1939, merupakan hasil merger dari dua perusahaan. Tokyo Denki adalah perusahaan yang bergerak dibidang consumer goods dan perusahaan mesin Shibaura Seisakusho. Mengambil beberapa huruf depan dari masing-masing perusahaan "TO" dan "SHIBA" maka lahirlah merek Toshiba.

Jika akhirnya Anda menyadari bahwa nama adalah penting bukan seperti filosofi yang kita sering dengar “Apalah Arti Sebuah Nama,” maka menciptakan nama terutama untuk menjalankan sebuah Peluang Usaha tidaklah main-main, apalagi jika kita yakini suatu saat Usaha kita akan besar. Contohlah bagaiman nama Alfamart atau Indomaret atau BRI, dibangun dan dijaga sepanjang waktu.

[dari Kreditmart]

|baca selengkapnya|

Surat Untuk Fotografer

Seorang fotografer, Marrysa menampilkan sebuah esai foto di situs jejaring sosial para pecinta foto, ayofoto.com. Sungguh menarik membaca artikel dan mengamati foto-foto yang disajikan Marrysa dalam esai foto yang bercerita tentang gedung-gedung di kota tua itu. Sebuah esai foto yang mengajak kita menghargai sejarah.

Sebagai apresiasi terhadap karya Marrysa ini, kami membaginya di sini, sebagai salah bahan bacaan dalam memperkaya wawasan fotografi.

Kepada Fotografer,

Nama saya kota tua. Dahulu ketika kalian belum lahir, saya dan teman-teman bangunan lainnya biasa menyaksikan para tuan dan noni-noni berjalan. Semua begitu damai. Udara masih begitu segar dan hujan belum begitu asam. Kanal-kanal di sekeliling kami masih begitu jernih sehingga kita bisa berkaca tanpa memandang apungan busa, botol bekas air dan sampah plastic mineral. Bukan karena pada masa itu belum ada botol air mineral namun kesadaran akan lingkungan yang bersih begitu tinggi.

Sungguh ironis kini betapa beberapa anak cucu dari tuan dan noni-noni melupakan arti kebersihan disekitar kami. Walaupun kami senang kalian masih menikmati keindahan kami dengan datang berombongan dan mengambil momen disekitar kami tapi kini kami seperti terlupakan. We are nothing but we are everything!

..............................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................



..............................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................

Surat ini saya buat dan dialamatkan kepada kalian karena saya dan teman-teman berharap begitu besar terhadap kalian para fotografer. Sebagai penikmat keindahan dalam fotografi tentunya kalian memiliki kesadaran akan arti kata “indah” lebih besar daripada penikmat lainnya. Maafkan jika kami begitu lancang dalam menyuarakan suara hati kami. Kami hanya ingin memandang anak cucu dan cicit tuan dan noni-noni lebih lama. Terima kasih…

Salam,
Gedung-gedung Kota Tua

|baca selengkapnya|

Undang Undang ITE Ancam Pengguna Internet

Saat ini, munculnya beragam kasus yang bersumber dari internet atau dunia maya banyak terdengar. Kasus-kasus tersebut akibat postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke balik jeruji besi. Salah satunya Prita Mulyasari.

Nah, dari beberapa tulisan di internet khususnya blog dan forum supaya Anda terhindar dari kasus yang sama, menginspirasi kami untuk berbagi. Hal ini sekedar untuk mengingatkan saja karena aturan main UU ITE sendiri masih terbilang rentan celah dan tentu saja bisa dimanfaatkan oknum tertentu.

Sebagai catatan saja, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim sebagai terobosan bagi dunia hukum di Indonesia karena berisi undang-undang yang mengatur beberapa hal di dunia maya.

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

|baca selengkapnya|