Jalan Panjang Pers Nasional: Jangan Gagap Teknologi

9 Februari 2017

Oleh: Ilham Halimsyah. Pemerhati pers, tinggal di Maros-Sulawesi Selatan.


Bukit Tamangura Maros
Ilham Halimsyah di Bukit Tamangura Maros.

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menyebutkan bahwa 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu juga menyebutkan bahwa Pers Nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Sebelum Kepres itu lahir, sebenarnya HPN telah digodok sebagai salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1978. Kesepakatan tersebut, tak terlepas dari kehendak insan pers untuk menetapkan satu hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.

Kemudian, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung pada 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah sekaligus menetapkan penyelenggaraannya.

Lahirnya HPN tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarah tentang peran penting wartawan sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Sebagai aktivis pers, wartawan bertugas dalam pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional serta sebagai aktivis politik yang menyulut perlawanan rakyat terhadap kemerdekaan.

Peran ganda tersebut tetap dilakukan wartawan hingga setelah proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Bahkan, pers kemudian mempunyai peran strategis dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Pada 1946, aspirasi perjuangan wartawan dan pers Indonesia kemudian menemukan wadah dan wahana yang berlingkup nasional pada 9 Februari 1946 dengan terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kelahiran PWI di tengah situasi perjuangan mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan, melambangkan kebersamaan dan kesatuan wartawan Indonesia dalam tekad dan semangat patriotiknya untuk membela kedaulatan, kehormatan, serta integritas bangsa dan negara.

Kehadiran PWI diharapkan mampu menjadi tombak perjuangan nasional menentang kembalinya konolialisme dan dalam menggagalkan negara-negara boneka yang hendak meruntuhkan Republik Indonesia.

Selanjutnya, tokoh-tokoh surat kabar dan tokoh-tokoh pers nasional berkumpul mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pada 6 Juni 1946 di Yogyakarta. SPS didirikan atas kesadaran bahwa sejarah lahirnya surat kabar dan pers itu berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan.

SPS menyerukan agar barisan pers nasional perlu segera ditata dan dikelola baik dalam segi ide serta komersialnya. Hal itu mengingat bahwa pada kala itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya.

Meski sebetulnya SPS telah lahir empat bulan sebelum, yakni bersamaan dengan lahirnya PWI di Surakarta pada 9 Februari 1946. Karena kesamaan itulah, banyak orang yang kemudian menjuluki SPS dan PWI sebagai "kembar siam". Pada 9-10 Februari itu, wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul dan bertemu. Mereka datang dari beragam kalangan wartawan, seperti pemimpin surat kabar, majalah, wartawan pejuang dan pejuang wartawan.

Setelah 26 tahun, pengalaman pers nasional dan kesulitan di bidang percetakan melahirkan Serikat Grafika Pers (SGP) pada pertengahan tahun 1960-an. Kesulitan semakin mencekik ketika kemerosotan peralatan cetak dalam negeri digempur kecanggihan teknologi mutakhir luar negeri.

Kelimpungan dengan hal itu, tergeraklah keinginan untuk meminta pemerintah ikut mengatasinya dan memperbaiki keadaan pers nasional dan berkontribusi dalam pengadaan peralatan cetak dan bahan baku pers. Hingga akhirnya, pada Januari 1968 dilayangkan nota permohonan kepada Presiden Soeharto.

Menanggapi hal itu, pemerintah mengesahkan Undang Undang penanaman modal dalam negeri yang menyediakan fasilitas keringanan pajak dan bea masuk serta dimasukkannya grafika pers dalam skala prioritas telah memacu berdirinya usaha-usaha percetakan baru. Maka berlangsunglah Seminar ke-1 Grafika Pers Nasional pada Maret 1974 di Jakarta. Kemudian, keinginan untuk membentuk wadah grafika pers SGP terwujud pada 13 April 1974.

Selain wartawan cetak, para tokoh radio siaran pun memikirkan wadah untuk mengembangkan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran swasta dengan membentuk organisasi bersifat nasional. Maka diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se Indonesia yang dihadiri 227 orang peserta, mewakili 173 stasiun radio siaran swasta dari 34 kota di 12 provinsi saat itu.

Kongres yang digelar di Balai Sidang Senayan Jakarta pada 16-17 Desember 1974 itu melahirkan organisasi Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia yang disingkat PRSSNI. Selanjutnya, pada Munas ke IV PRSSNI di Bandung tahun 1983, kata "Niaga" diganti "Nasional" sehingga menjadi Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional  Indonesia dan tetap disingkat PRSSNI.

Organisasi pers nasional pun terus berkembang, hingga lahirnya Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers ditetapkan sebagai anggota organisasi pers nasional.

Bergulirnya reformasi, melahirkan kebebasan dan keterbukaan informasi di Indonesia. Jika pada era Orde Baru, hanya PWI yang diakui sebagai satu-satunya organisasi profesi kewartawanan, maka sejak era reformasi telah muncul puluhan organisasi wartawan, seperti halnya dengan pembentukan partai-partai politik.

Diantaranya lahir Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 7 Agustus 1994 di Bogor yang dilatarbelakangi oleh penandatanganan Deklarasi Sirnagalih yang intinya menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.

Sejak berdiri hingga saat ini, AJI memiliki kepedulian pada tiga isu utama, yakni pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers. Kedua, meningkatkan profesionalisme jurnalis. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

Untuk menumbuhkan profesionalitas pengelolaan organisasi wartawan, Dewan Pers menganggap perlu menetapkan standar organisasi wartawan yang berlaku secara nasional. Dari puluhan organisasi wartawan yang ada, Dewan Pers menilai ternyata hanya 4-5 organisasi wartawan yang memenuhi syarat, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Era reformasi juga melahirkan organisasi yang menghimpun para jurnalis televisi, seiring dengan perkembangan media televisi di tanah air. Ratusan jurnalis televisi berkumpul di Jakarta untuk melakukan kongres pertama dan sepakat mendirikan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) pada 8-9 Agustus 1998.

Kemudian di era moderen, pers berkembang dengan cepat dan melahirkan "Jurnalistik Online." Jurnalistik generasi baru ini lahir seiring dengan kemunculan media online (internet) sebagai salah satu media baru. Jurnalisme online merupakan jurnalisme generasi ketiga setelah jurnalisme cetak (media cetak seperti suratkabar dan majalah) dan jurnalisme elektronik (radio dan televisi).

Perkembangan ini menjadikan setiap wartawan masa kini "wajib" menguasi wawasan dan keterampilan online, apalagi media konvensional, --suratkabar, majalah, tabloid, radio, dan televisi-- memiliki versi online agar tiba ke pembaca dengan lebih cepat.

Maka dunia pers Indonesia jangan gagap teknologi. Pers nasional harus menerima perkembangan teknologi dengan baik dan wartawan harus paham internet. Sebab laju informasi tidak dapat dihambat dan akan terus mengalir ke ruang publik, di mana pun, kapan pun. Selamat Hari Pers Nasional. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

 
IHSYAH blogwork | lihat juga BLOGSPOTISME