Kenapa Dilarang Memotret di SPBU?

10 Maret 2017

Di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selalu ada tanda sejumlah larangan, diantaranya dilarang merokok, dilarang memotret, dan dilarang menggunakan telepon genggam (hape). Semua itu dilakukan demi keselamatan di area SPBU.


Untuk larangan merokok tentu saja mudah dipahami, karena asap dan puntung rokok terutama bara api pada rokok dapat memicu timbulnya percikan api dan mengakibatkan kebakaran.

Namun untuk larangan memotret, masih banyak yang belum memahami arti larangan tersebut. Saya pun pernah mendapati pertanyaan tentang hal ini, dalam sebuah diskusi fotografi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya pun melakukan penulusuran informasi di internet.

Pada salah satu website dipaparkan, larangan memotret di SPBU karena di SPBU ada ada area dispenser yang merupakan zone 0 (area yang selalu ada uap bahan bakar yang mudah terbakar) atau zone 1 (area yang kemungkinan besar ada uap bahan bakar) terutama jika saat berlangsung aktifitas pengisian bahan bakar ke mobil atau lainnya.

Area tersebut mengandung banyak uap bahan bakar yang mudah terbakar. Saat proses pengisian bahan bakar, di sekitar tangki akan terkumpul uap bensin (benzena). Kepekatan uap inilah yang sangat sensitif pada percikan api sekecil apapun.

Sebenarnya pada udara terbuka, kepekatan benzena tidak akan bertahan lama, sebab angin akan menguraikan uap benzena tersebut sehingga kecil kemungkinan terjadinya ledakan. Tetapi kita harus tetap hati-hati.

Menggunakan kamera foto di SPBU bisa membuat area tersebut meledak. Ketika seorang pengendara mengisi bahan bakar, maka saat itu akan muncul benzena di sekitar tangki pengisian. Benzena tersebut akan bercampur dengan udara, ketika campuran itu terpicu oleh suatu sumber energi semisal kamera, maka akan berpotensi terbakar.

Bagian kamera yang dapat menimbulkan percikan api adalah baterei, beberapa sumber juga menyebut lampu flash/kilat (blitz). Meski sebenarnya produsen kamera sudah memperhatikan faktor keamanan, tetapi jika tidak hati-hati bisa menyebabkan terjadinya percikan api.

Memotret di area tersebut diperbolehkan jika spesifikasi kamera menyebutkan, EX (explosion proof) atau IS (Intrinsically Safe). Jadi kamera harus yang berspesifikasi boleh dipakai di tempat yang memiliki potensi bahaya kebakaran atau ledakan. Inipun harus disertifikasi (certified) dan menggunakan PTW (Permit to Work).

Namun jika harus memotret SPBU atas suatu keperluan, misalnya profil perusahaan, biasanya hal tersebut disiasati dengan jarak pengambilan gambar, arah pengambilan gambar dan tidak menggunakan lampu flash. Jarak untuk meyakinkan di zona aman saat memfoto. Menghindari arah angin yang mungkin membawa uap bahan bakar. Serta tidak memakai lampu flash karena cahaya blitz juga bisa berpotensi sebagai ignition source. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

 
IHSYAH blogwork | lihat juga BLOGSPOTISME