BESOK, 7 Juli 2014, Kabupaten Maros berulang tahun ke-55. Penetapan 4 Juli sebagai hari lahir daerah penyangga Kota Makassar ini merujuk pada tanggal terbitnya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, menjadi dasar hukum berdirinya Kabupaten Maros.
Meski sebenarnya eksistensi Maros sebagai sebuah daerah otonom sudah dimulai sejak tahun 1471, ketika kerajaan Marusu didirikan oleh Karaeng LoE ri Pakere. Untuk mengetahui sejarah singkat hari lahir Kabupaten Maros, simak paparan berikut;
Dalam berbagai lontara -termasuk lontara Maros- maupun referensi dari Lontara Gowa dan Bone, disebutkan Kerajaan Marusu lahir dari seorang tokoh kharismatik bergelar Karaeng LoE ri Pakere pada tahun 1471.
Setelah mendirikan Kerajaan Marusu, Karaeng LoE ri Pakere lalu memperkenalkannya kepada kerajaan-kerajaan tetangga.
Dengan cepat Karaeng LoE ri Pakere mampu memainkan peran konstruktif dalam tatanan politik pemerintahan kerajaan kembar Makassar (Gowa-Tallo). Persahabatan Karaeng LoE ri Pakere dengan negara tetangga bahkan diformalkan dengan melakukan perjanjian persahabatan dengan Raja Bone VI La Olio Bote-e dan dengan Raja Polongbangkeng I bergelar Karaeng LoE ri Bajeng.
Setelah kemerdekaan, Maros kemudian masuk ke dalam wilayah Makassar. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1952 tentang Pembentukan Afdeling (wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda) Makassar.
Onderafdeling adalah suatu wilayah administratif yang diperintah oleh seorang kontrolir (wedana bangsa Belanda).
Ketika itu Maros adalah sebuah onderofdelling dengan 16 buah distrik, yaitu Distrik Turikale, Distrik Marusu, Distrik Simbang, Distrik Bontoa, Distrik Lau, Distrik Tanralili, Distrik Sudiang, Distrik Moncongloe, Distrik Bira, Distrik Biringkanaya, Distrik Mallawa, Distrik Camba, Distrik Cenrana, Distrik Laiya, Distrik Wanua Waru, dan Distrik Gattarang Matinggi.
Pada tahun 1959, secara administratif Maros menjadi Daerah Swatantra Tingkat II berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Pada saat itu status Maros sebagai onderafdeling Makassar dihapus.
Dan sejak 19 Desember 1961, Kabupaten Maros tidak lagi terdiri atas distrik tetapi terbagi ke dalam empat kecamatan. Pada tahun 1986, Maros dimekarkan lagi menjadi tujuh kecamatan. Di tahun 2000 menjadi 12 kecamatan dan tahun 2001 menjadi 14 kecamatan hingga sekarang.
Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang, Kecamatan Cenrana, Kecamatan Camba, Kecamatan Mallawa, Kecamatan Bontoa, Kecamatan Lau.
Kecamatan Mandai, Kecamatan Tanralili, Kecamatan Marusu, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Moncongle dan Kecamatan Turikale. Turikale selajutnya ditetapkan menjadi Ibukota Kabupaten Maros.
Jadi sebagai wilayah otonom berbentuk kabupaten, Maros lahir pada 4 Juli 1959 berdasarkan tanggal terbitnya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 sebagai dasar hukumnya.
Meski sebenarnya eksistensi Maros sebagai sebuah daerah otonom sudah dimulai sejak tahun 1471, ketika kerajaan Marusu didirikan oleh Karaeng LoE ri Pakere. (*)
0 Komentar:
Posting Komentar