SAAT ini, munculnya beragam kasus yang bersumber dari internet atau dunia maya banyak terdengar.
Kasus-kasus tersebut akibat postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam dijebloskan ke balik jeruji besi, salah satunya dialami Prita Mulyasari.
UU ITE mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim sebagai terobosan bagi dunia hukum di Indonesia karena berisi undang-undang yang mengatur beberapa hal di dunia maya. Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1): ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3): ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” | **
Undang Undang ITE dan Pengguna Internet
IHSYAH
2 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer
-
SEBELUM menonton video porno " kepergok_mesum_di_hutan.3gp " ini, pastikan kamu sudah berumur lebih dari 17 tahun. Namun jika ngeb...
-
MALAM ini seorang teman bertanya melalui SMS, apa kriteria penilaian dalam sebuah lomba foto? Singkat, saya menjawab, sebenarnya tak ada kri...
-
Bukit Tamangura di Dusun Samariga Desa Baruga Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menyimpan keindahan tersendiri. Pun...
-
SAYA mencoba memaknai lebaran sebagai hari kemenangan, juga kekalahan; kemenangan bagi yang berhasil mengalahkan hawa nafsunya dan kekalahan...
-
AKHIR pekan ini, saya memilih berkumpul dengan teman-teman lama. Teman-teman kampus yang dulu 'senasib' merambah rimba pengetahuan d...
-
SAAT ini, munculnya beragam kasus yang bersumber dari internet atau dunia maya banyak terdengar. Kasus-kasus tersebut akibat postingan dan t...
-
KEMATIAN mantan penguasa Libya, Muammar Khadafi telah memasuki hari ke-3 setelah tewas dalam serangan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC), p...
-
LAMA tak mengunjungi situs Klinik Fotografi Kompas , hari ini saya menemukan sebuah artikel menarik berjudul "Menjawab Tiga Pertanyaan ...
kenapa!!! situs yang meng-upload situs porno tidak di beri sanksi... kok malah "komentar kesana-kemari...?"