SAAT ini, munculnya beragam kasus yang bersumber dari internet atau dunia maya banyak terdengar.
Kasus-kasus tersebut akibat postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam dijebloskan ke balik jeruji besi, salah satunya dialami Prita Mulyasari.
UU ITE mulai diberlakukan sejak April 2008 dan diklaim sebagai terobosan bagi dunia hukum di Indonesia karena berisi undang-undang yang mengatur beberapa hal di dunia maya. Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1): ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3): ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” | **
Undang Undang ITE dan Pengguna Internet
IHSYAH
2 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer
-
Bagi kamu yang baru belajar mengoperasikan perangkan komputer, mungkin masih asing dengan papan keyboard. Kenapa tombolnya begitu banyak? Pe...
-
DALAM aktifitas blogging, blogwalking dipahami sebagai salah satu bentuk silaturahmi antar blogger. Kegiatan mengunjungi blog orang lain ini...
-
*Doa ulang tahun Islami terbaik untuk diri sendiri, anak, suami/istri, sahabat dan kerabat Di hari ulang tahun, ada merayakannya dengan be...
-
*Doa dan harapan sebagai resolusi bagi diri sendiri untuk mempertebal rasa syukur Kutipan-kutipan berisi nasehat dan motivasi dapat mengis...
-
Selama bertahun-tahun 'Pengkhianatan G30S/PKI' menjadi film laris Indonesia. Hingga 1995, film ini ditonton hampir 700 ribu orang, ...
-
Pernahkah kamu membayangkan bagaimana Fotografi dilakukan di jaman dahulu? Bagaimana para Fotografer pionir menemukan hasrat mereka pada ker...
-
Kawasan wisata alam Rammang Rammang Maros sebagai destinasi baru pariwisata di Sulsel terus dikembangkan. Kawasan yang terletak di antara gu...
-
PADA halaman dokumen yang saya baca siang ini, terdapat satu kalimat yang menyebut Kabupaten Maros Butta Salewangang . Tertarik mencari tahu...
kenapa!!! situs yang meng-upload situs porno tidak di beri sanksi... kok malah "komentar kesana-kemari...?"