PARA pengguna kendaraan bermotor kini mesti lebih berhati-hati. Karena Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan.
Undang-undang ini menggantikan UU LLAJ lama yang dibuat tahun 1992. Lahirnya UU LLAJ baru ini guna memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan; pengendara mobil, motor, sepeda, pejalan kaki, atau bahkan sekedar penyeberang jalan. Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam undang-undang ini ialah;
Tidak Punya SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000.
Tidak Bawa STNK
Jika lupa bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dalam mengemudi harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di jalan yang tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan oleh polisi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Helm Standard
Pengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor, wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, hal mengacu pada Pasal 285.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena Pasal 287 menyebutkan, pengendara motor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nyalakan Lampu Utama
Selalu menyalakan lampu utama motor di jalan pada siang maupun malam hari, karena menurut Pasal 293, tidak menyalakan lampu utama pada motor di malam hari bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Belok Kiri
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, sekarang tidak dibolehkan! Pasal 112 menyebutkan pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, agi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati-hati jika suka menelpon sambil mengendarai kendaraan, bisa terkena sanksi Pasal 283 yang menyebutkan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. | **
salam sahabat
ehm..kalo begini kan lebih tertib lebih baik..good posting